Wakalah Bisnis

Local brand secara umum dan khususnya bisnis kaum muslimin mesti tampil beda dan lebih baik. Agar kita lebih dipercaya konsumen, dan calon mitra, Wakalah Bisnis membantu anda, terutama yang akan dan sudah terjun dalam dunia wirausaha (UMKM/Perorangan) dalam hal :

  1. Pembuatan Badan Hukum Perseroan / PT Perorangan
  2. Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  3. Mendaftarkan Merek Dagang (HAKI)
  4. Sertifikasi Halal (Resmi)

Paket Layanan ini bisa Anda dapatkan dengan biaya Rp. 999.000 Rp. 750.000/merek saja*. Sudah termasuk jasa konsultasi selama proses berlangsung. (Berlaku untuk UMKM / PT Perorangan).

Belum punya merek? Perlu jasa pembuatan Brand Profesional? Wakalah siap memfasilitasi Anda, dengan memberikan harga sudah termasuk dengan registrasi merek, jadi lebih hemat! Hubungi kami untuk layanan spesial ini.

F .  A . Q :

  • Apa itu Perseroan Perorangan
    Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Apa itu NIB?
    Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif , pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.
  • Mengapa Perlu Mendaftarkan Merek?
    Dengan memiliki merek terdaftar maka Anda akan mendapatkan :

    1. Jaminan Perlindungan Hukum
    2. Terhindar Risiko Plagiarisme
    3. Peningkatan Nilai Aset Perusahaan
    4. Kemudahan untuk Membuka Kemitraan atau Mewaralabakan Brand

Pendaftaran Merek juga berfungsi sebagai:

    1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
    2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
    3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  • Mengapa Perlu Sertifikasi Halal?
    Karena per 17 Oktober 2024, terutama untuk semua bisnis F & B (Food and Beverages) alias Makanan dan Minuman, serta Jasa Penyembelihan dan Hasil Sembelihan dan Bahan Baku, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong untuk Produk Makanan dan Minuman sudah Wajib Halal atau diberikan sanksi oleh Pemerintah. Sebelumnya pengurusan sertifikat halal dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag. Wakalah secara resmi bekerjasama dengan Pendamping PPH, yang merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Hubungi Kami sekarang!

* Harga jasa, belum termasuk biaya resmi pendaftaran merek ke pemerintah sebesar Rp. 1,8jt per kelas.