Wakalah dalam hukum Islam adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Wakalah dalam bahasa Arab berarti menolong, memelihara, mendelegasikan, atau menjadi wakil yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya.

Secara istilah, wakalah berarti tolong menolong antar-pribadi dalam suatu persoalan ketika seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya. Objek yang diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda atau bahkan masalah pribadi lainnya, seperti nikah.

Hukum wakalah adalah boleh berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Wakalah.id hadir sebagai solusi bagi Anda dalam banyak hal muamalah maaliyah, mulai dari kegiatan menjual, membeli, qabdh (serah terima) dan lain sebagainya. Insyaa Allah aman, nyaman dan dapat dipercaya. 

Dasar disyaratkannya wakalah di dalam Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 19*, …Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu..” (QS. Al-Kahfi : 19)

Dan dari sunnah** adalah hadist ‘Urwah Al Bariqiy : “Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya satu dinar untuk dibelikan hewan kurban atau seekor kambing.” (HR. Bukhari).

Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 10/DSN-MUI/IV/2000, hukum Wakalah diperbolehkan dalam akad muamalah.

*Dalil Dalam Al-Qur’an :

Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, “Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?” Mereka menjawab, “Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari.” Berkata (yang lain lagi), “Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi : 19)

Diperbolehkannya wakalah berasal dari keterangan yang terdapat di dalam Al-Qur’an mengenai kisah Ashabul Kahfi pada Surah Al-Kahfi ayat 19. Dalam kisah ini, salah seorang penghuni gua memerintahkan salah satu penghuni lainnya untuk pergi membelikannya makanan dengan uang perak. Ayat ini menyiratkan mengenai tindakan seorang teman sebagai perwakilan dari temannya yang lain dalam transaksi pembelian makanan.

Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf : 55)

Hukum diperbolehkannya wakalah juga ditemukan pada Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 55, yang mengisahkan tentang pengajuan diri Nabi Yusuf untuk menjadi bendahara raja yang berkuasa di Mesir pada masa hidupnya.

Dibolehkannya wakalah juga ditemukan berdasarkan keterangan dalam Surah An-Nisa’ ayat 35 yang artinya Maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan….. (QS. An-Nisa : 35)

**Dalil Dalam Sunnah :

Wakalah juga diperbolehkan berdasarkan hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada Abu Rafi’ dan seorang dari kaum Ansar untuk mewakilinya dalam pernikahannya dengan Maimunah binti Al-Harits. Hadits ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dalam Muwatta Malik. Para ulama juga menyepakati diperbolehkannya wakalah melalui ijma’.

Kecenderungan yang timbul dari para ulama ialah kedudukan wasilah sebagai bagian dari sunnah. Hal ini dilandasi oleh kegiatan wasilah yang termasuk dalam kegiatan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Mereka mendasari kedudukan ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2. Ayat ini merupakan perintah Allah kepada manusia untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan terlarang.

Selain itu juga dari hadits tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits lainnya ialah dari hadits penunjukan Amr bin Umayya Ad-Damiri sebagai wakilnya dalam menerima nikah Ummu Habibah binti Abu Sufyan (HR. Abu Dawud).

Definisi Singkat :

Ada beberapa definisi wakalah menurut ulama fikih, antara lain:

  1. Mazhab Hanafi, wakalah adalah pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil.
  2. Mazhab Syafii, wakalah adalah pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain selama ia hidup. Definisi ‘selama ia hidup’ jadi pembeda antara wakalah dengan wasiat.